| MITRA USAHA PONDOK HERBAL INDONESIA (PHI) |
|
UU No.23 Thn 1992 pasal 47 (1) Pengobatan TRADISIONAL adalah upaya pengobatan dan perawatan cara lain diluar ilmu kedokteran dan keperawatan. Pondok Herbal Indonesia (PHI) adalah distributor utama pemasaran herbal secara online dan offline untuk semua produk herbal PT. Vermindo Internasional (khususnya). Sejak 1998 CV/PT. Vermindo Internasional telah berproduksi dan semua produk yang dipasarkan telah terdaftar di DEPKES (POM & DinKes) serta mendapat sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam konsep Mitra Usaha PHI ini kami memadukan antara usaha/bisnis dan sosial. Bisnis, karena Mitra akan mendapatkan keuntungan dari penjualan produk (sampai dengan 30% plus). Sosial, karena Mitra Usaha PHI berfungsi sebagai konsuler kesehatan bagi masyarakat umum secara cuma-cuma. A. Pengertian Mitra Usaha PHI Mitra Usaha PHI adalah suatu tempat atau outlet yang berfungsi sebagai semi klinik islami, ditempat itu terdapat pelayanan kesehatan dalam bentuk terapi hijamah/bekam/ruqiyah/akupresur, refleksi, dll, yang ditangani dan dikelola secara profesional. Ditempat itu juga menyediakan obat-obatan herbal (ramuan alami) yang higenis dan berstandar Depkes. Ukuran sempit dan luasnya tempat tidak menjadi prasyarat utama untuk dijadikan Mitra Usaha PHI, yang terpenting tempat tersebut harus bersih yang mencerminkan kondisi nyaman dan sehat. Pada saatnya kami mecanangkan terwujudnya Mitra Usaha PHI berada diseluruh Desa/Kelurahan se-Indonesia sehingga dapat memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang aman dan murah, demi terwujudnya “Keluarga Sehat Keluarga Sejahtera”. Untuk mewujudkan keinginan luhur tersebut kami melakukan pelatihan calon-calon Mitra Usaha PHI di seluruh Indonesia. klik DISINI untuk melihat ketentuan pelatihan. B. Sistem Usaha Mitra Usaha PHI Mitra Usaha PHI tidak harus dimiliki/dikelola oleh perorangan saja tetapi juga dapat oleh gabungan beberapa orang atau kelembagaan yang terpenting harus ada yang bertanggung jawab secara manajemen. Layaknya sebagai sebuah klinik, maka harus ada yang standby yang mampu memberikan konsuling kesehatan, terapi dan melayani penjualan produk. C. Hak & Kewajiban Mitra Usaha PHI * Hak/Keuntungan:
* Kewajiban :
D. Ketentuan menjadi Mitra Usaha PHI * Membayar biaya kemitraan/beli produk:
* Pesanan akan dikirim langsung ke alamat Mitra setelah pembayaran kami terima E. Program BONUS * Total Pengambilan/pembelian produk senilai Rp 5.000.000,-/bulan akan mendapatkan bonus berupa produk herbal atau alat kesehatan senilai Rp. 250.000,- * Tiap pengambilan produk senilai Rp.1.000.000,- dan kelipatannya akan mendapatkan 1 (satu) poin. Kemudian poin dikumpulkan dalam waktu 1 (satu) bulan untuk mendapatkan hadiah sebagai berikut:
* Pengambilan/pembelanjaan produk terbanyak dari seluruh Mitra Usaha PHI selama 3 (tiga) bulan akan mendapatkan cashback/discount sebesar 5% dari total pengambilan. F. LAIN-LAIN Ketentuan lain dan keterangan lebih lanjut dapat menghubungi kami:
Telp : 021-37009909
ANDA BERMINAT MENJADI MITRA USAHA PONDOK HERBAL INDONESIA? Silahkan klik DISINI untuk mengisi Formulirnya. |
Dr. Indra Chandra M.








![]() | Today | 89 |
![]() | Yesterday | 1002 |
![]() | This week | 4974 |
![]() | Last week | 4554 |
![]() | This month | 13389 |
![]() | Last month | 10958 |
![]() | All | 86610 |
